Kamis, 04 Agustus 2016

SK Panitia Penaggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah


                         Contoh SK Panitia Penaggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah


download[4]


Selasa, 10 Mei 2016

Jangan berfikir apa yang kita dapatkan, berfikirlah apa yang bisa kita berikan (pengabdian)


Sejak kehadirannya di sekolah 01-12-2004, membuat semua berubah. Bagaimana tidak? Dulu sekolah yang nampak kumal terutama wc, ruang kantor, dan sebagian halaman. Kini menjadi lebih bersih dan rapi.
Sebelum warga sekolah hadir, beliau sudah datang lebih awal. Tak ada yang mengawasinya, namun beliau bisa bekerja secara disiplin. Wajahnya selalu senyum saat bertemu orang lain, menyapa sambil memberi hormat tanda pengabdiannya. Kakinya lincah dan tangannya cekatan dalam setiap pekerjaan, sebuah bukti kesetiaan pada tugasnya.
Gajinya? Ah, jangan ngomong yang ini sudah tak layak untuk dipublikasikan. Beliau hanyalah seorang Guru Honorer yang ber SK Bupati. Anehnya setiap kali ada penjaringan sertifikasi beliau selalu gagal, padahal semua data beliau baik di Padamu Negeri dan Dapodik sudah valid sesuai TMT beliau pertama kali masuk ke lembaga 01-12-2004 dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Dari undang-undang itu seharusnya beliau memenuhi syarat untuk ikut penjaringan sertifikasi, namun sampai saat ini beliau masih juga belum masuk ke penjaringan sertifikasi, padahal sertifikasi itu mungkin merupakan harapan satu-satunya dari beliau seiring untuk menjadi PNS memang sangat sulit.
Sebut saja namanya bapak Hadi Jasmito. Ayah dua orang putri ini tanggung jawabnya memang sangat luar biasa. Putri pertama beliau dua tahun lalu lulus sekolah di SMK 2 Jember dan saat ini melanjutkan kuliah di Universitas Terbuka Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar dan putri kedua beliau tahun kemarin baru lulus Sekolah di SMK 2 Kraksaan. Pekerjaan sampingannya sebagai petugas kebersihan di lembaga kami, lebih jelasnya yaitu Guru yang merangkap sebagai petugas kebersihan. Selain merangkap menjadi petugas kebersihan bapak Jasmito juga sebagai pembina pramuka, beliau juga berjualan makanan ringan untuk anak-anak sekolah di lembaga kami, iya… Guru yang juga berjualan di sekolah itulah bapak Jasmito. Beliau juga mempunyai keahlian di bangunan/pertukangan jadi setiap kali lembaga ada kerusakan beliau lah yang bekerja. Selain itu, beliau tidak pernah bertanya berapa yang harus ia dapatkan. Rasa syukur dengan hasil kerja kerasnya adalah modal hidupnya yang berkah.
Ketika pulang dari sekolah, masih di atas motor tiba-tiba sosok bapak Jasmito mengelitik hati. Menampar perasaanku sangat keras hingga saya harus menuliskan semua ini. Bapak Jasmito dengan gaji yang tak seberapa bisa bekerja dengan disiplin dan ikhlas. Mengabdi dengan seluruh jasad dan jiwanya. Tak ada keluh kesah, tak ada iri, tak ada tuntutan gaji, dan hal negatif lain. Hasil dari kerjanya jelas dan bisa dinikmati banyak orang.

Timbul pertanyaan besar pada diri ini. Dengan gaji yang lebih besar, masih belum bisa seperti bapak Jasmito. Beliau begitu amanah dalam setiap tugasnya. Tak ada pekerjaan yang menjadi kewajiban, beliau kesampingkan begitu saja. Beliau mengerti benar hakekat tangung jawab sebuah amanah pekerjaan. Datang lebih awal sebelum jam kerja dan pulang sesuai jam kerjanya.
Bahkan hal yang paling aku takuti adalah hasil dari kerja saya belum nampak atau bahkan belum bisa dinikmati banyak orang. Uhhh, semakin takut jika nanti ditanya oleh-Nya di masa penentuan.
Terima kasih bapak Jasmito. Kerjamu membuat kami lebih mengerti tentang sebuah pengabdian. Hasil kerjamu begitu besar. Terima kasih sudah membantu kami untuk menjalankan roda pendidikan SD Negeri Ranuagung II ini. Semoga engkau lekas Sertifikasi dan bahkan bisa berstatus sebagai Pegawai Negeri. Amin…


(by rizal kurniawan)

BANNER UJIAN SEKOLAH

Minggu, 28 Februari 2016

Aplikasi Pajak BOS

Aplikasi SSP Pajak BOS

Bagi bendahara BOS pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SSP (Surat Setoran Pajak). SSP merupakan bukti pembayaran pajak yang berupa formulir yang dikirim ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Kaitannya dengan Pajak, admin akan membagikan aplikasi untuk mempermudah bendahara BOS dalam pembuatan laporan, yakni Aplikasi SSP Pajak.

Sekedar mengenal lebih jauh tentang SSP pajak. Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana yang ditepkan dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Formulir SSP dibuat dalam rangkap empat, dengan peruntukan sebagai berikut:
- lembar ke-1: untuk arsip Wajib Pajak (WP);
- lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
- lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Pos Persepsi).



Ketentuan tentang SSP (Surat Setoran Pajak)

1. Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap lima dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib   Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku.

2. Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

3. Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

4. Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud di atas.

5. Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.

6. Dikecualikan dari ketentuan ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Kriteria WP yang demikian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007. 

Aplikasi SSP pajak ini cukup mudah digunakan karena menggunakan Axcel. Untuk mendownloadnya kunjungi link berikut ini :


download[4] -

Demikian Aplikasi SSP Pajak BOS, semoga bermanfaat.

Selasa, 16 Februari 2016

Aplikasi Kasir Koperasi Sekolah Axcel

Aplikasi ini adalah aplikasi kasir untuk penjualan barang, bisa digunakan untuk usaha Anda seperti Toko, Warung, Mini Market, ataupun Koperasi Sekolah. Aplikasi ini sangat mudah dan cepat digunakan, dengan beberapa fitur antara lain :
  1. Stok otomatis berkurang saat proses transaksi telah dibayar
  2. Diskon dan Potongan Belanja dapat di Kostumisasi sendiri
  3. Percarian barang / item mudah dan cepat, serta support Bar Code
  4. Laporan data transaksi, penjualan, dan grafik penjualan otomatis
  5. Cetak Nota Penjualan / Bukti Transaksi
  6. Pengaturan User Akun
Berikut adalah screenshoot Aplikasi Kasir Penjualan Barang Microsoft Excel :






download[4] -

BERANDA

Pengikut