Selasa, 09 April 2013
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
SDN RANUAGUNG II
A. HAK SISWA
Setiap siswa berhak
1. Memperoleh pembelajaran dan bimbingan sesuai program sekolah
2. Memanfaatkan fasilitas sekolah untuk proses belajar dengan rasa tanggung jawab
3. Memperoleh peminjaman buku sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab
4. Ikut serta dalam kegiatan akademis dan non akademis seperti perlombaan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan bakat melalui ekstra kurikuler
B. KEWAJIBAN SISWA
Setiap siswa berkewajiban
1. Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta menjalankan agama yang diyakini dengan sebaik-baiknya
2. Mentaati Tata Tertib Sekolah
3. Melaksanakan tata karma, berbuat kebaikan kepada siapapun dimanapun berada
4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban kelas, dan kelancaran jalannya pelajaran
5. Memeliharaan barang-barang inventaris kelas/sekolah dan menjaga keutuhannya
6. Mengembalikan barang-barang pinjaman pada waktu yang ditetapkan
7. Ikut membantu terciptanya keamanan, keindahan dan kelestarian lingkungan sekolah
8. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah
9. Menjaga nama baik sekolah, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara
10. Mengerjakan tugas-tugas sekolah dan belajar secara rutin setiap hari
C. KETENTUAN UMUM SEKOLAH
Dalam hal masuk sekolah diatur sebagai berikut :
1. Sekolah masuk dari pukul 07.00 – 12.10 WIB. Hari Jum’at sekolah berlangsung dari pukul 07.00 – 10.50 WIB. Hari Sabtu sekolah dimulai dari pukul 07.00 – 11.30 WIB. Semua peserta didik harus hadir di sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai ( 15 menit sebelum pelajaran siap di kelas ).
2. Setiap hari Senin atau tanggal 17 dan Hari Besar diadakan upacara bendera mulai pukul 06.45 WIB.
3. Siswa diwajibkan memakai seragam sekolah sebagai berikut :
Senin dan Selasa : Putih – Merah, kaos kaki putih
Rabu dan Kamis : Baju Kotak - kotak, kaos kaki putih
Jum’at dan Sabtu : Baju Pramuka, kaos kaki hitam
- Kegiatan Ekstra Kurikuler
- Futsal setiap selasa, kamis, sabtu ( 13.00-15.00)
- Pramuka Siaga setiap Jumat, Pramuka Penggalang setiap Sabtu (03.00-17.00)
D. TATA KRAMA
- Berbaris rapi sebelum masuk kelas
- Sebelum memasuki dan selama dalam ruangan, topi, jaket harus dibuka
- Jika terlambat masuk, mengetuk pintu dan setelah mendapat ijin baru masuk
- Berdoa sebelum memulai pelajaran dan sesudah pelajaran selesai
- Memberikan salam kepada teman, dan Bapak – Ibu guru ketika bertemu atau sebelum pelajaran dimulai
- Mencium tangan guru ketika masuk dan pulang
- Berbicara dengan sopan kepada teman dan terlebih kepada guru, orang tua serta orang yang lebih tua
- Memberikan kesempatan bicara kepada orang lain dengan sikap yang baik
- Mengikuti petunjuk Bapak/Ibu Guru.
- Menggunakan suara yang rendah di dalam kelas, menyimpan suara keras untuk di luar kelas
- Selama pelajaran harus mengikuti dengan baik dan mengerjakan tugas tepat waktu tanpa bergurau
- Makan dan minum sambil duduk
- Mengucapkan permisi jika berjalan di depan orang lain atau membungkukkan badan
- Menyayangi dan dapat bekerja sama dengan sesama teman
- Memelihara kebersihan kelas
- Mengembalikan barang-barang pinjaman ke tempat semula
- Mengacungkan tangan jika akan menyampaikan pertanyaan atau pendapat
- Jika menguap, bersin atau batuk menutup mulut atau hidung
D. LARANGAN
- Selama jam sekolah siswa dilarang keluar dari lingkungan kecuali mendapat ijin dari guru kelas, atau guru piket. Siswa dilarang membeli jajanan apapun di luar sekolah.
- Meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar sebelum mendapat ijin dari guru pengajar atau guru piket.Siswa tidak masuk sekolah harus ada surat ijin.
- Siswa tidak masuk sekolah 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa surat keterangan dianggap telah mengundurkan diri / keluar.
- Merusak / corat coret di tembok, kursi, meja dan fasilitas sekolah lainnya. (Mengganti mengecat / mengembalikan seperti semula)
- Membuang sampah sembarangan
- Berkata keras, jorok dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama
- Memakai perhiasan yang berlebihan dan membawa benda berharga seperti HP kecuali mendapat izin guru kelas dan wajib dititipkan guru kelas atau guru piket
- Memelihara kuku panjang, berambut gondrong dan disemir
- Merokok dan menggunakan barang narkotika dan obat-obat terlarang
- Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid dengan paksaan
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Membiarkan WC setelah BAK, dan BAB tanpa mengguyurnya sampai bersih
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Membawa buku komik, buku asusila
- Menginjak-injak taman dan memegang tanaman selama bermain
- Bermain di dalam kelas, di UKS, Perpustakaan, Mushola, Kantin, dan di depan ruang guru dan ruang kepala sekolah
- Bermain sepakbola diluar jam olah raga
- Naik pagar sekolah, menempatkan sepeda sembarangan
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
E. SANKSI-SANKSI PELANGGARAN
Setiap pelanggaran siswa berhak diingatkan guru dan diberi sanksi sebagai berikut:
1. Sekali pelanggaran : diberi teguran
2. Dua kali pelanggaran : teguran tertulis berupa pemberitahuan orang tua
3. Tiga kali pelanggaran : tugas piket satu minggu dikelas dan pemanggilan
orang tua
orang tua
4. Empat kali pelanggaran : diikutkan ke kelas lebih rendah
5. Lima kali pelanggaran : Pengembalian ke orang tua
Mengetahui Kepala Sekolah ABDUL SAMAD, S.Pd NIP. 19560212 197907 1 001 | Guru Kelas RIZAL KURNIAWAN, A.Ma.Pd NIP. 19840729 200801 1 005 |
Senin, 01 April 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
BERANDA
-
Contoh Surat Penunjukan Bendahara BOS by Rizal Kurniawan
-
Pkn Kelas 3 by Ichal Interisti Prolink
-
ALPEKA BOS 2017 Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelo...