Selasa, 09 April 2013
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
SDN RANUAGUNG II
A. HAK SISWA
Setiap siswa berhak
1. Memperoleh pembelajaran dan bimbingan sesuai program sekolah
2. Memanfaatkan fasilitas sekolah untuk proses belajar dengan rasa tanggung jawab
3. Memperoleh peminjaman buku sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab
4. Ikut serta dalam kegiatan akademis dan non akademis seperti perlombaan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan bakat melalui ekstra kurikuler
B. KEWAJIBAN SISWA
Setiap siswa berkewajiban
1. Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta menjalankan agama yang diyakini dengan sebaik-baiknya
2. Mentaati Tata Tertib Sekolah
3. Melaksanakan tata karma, berbuat kebaikan kepada siapapun dimanapun berada
4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban kelas, dan kelancaran jalannya pelajaran
5. Memeliharaan barang-barang inventaris kelas/sekolah dan menjaga keutuhannya
6. Mengembalikan barang-barang pinjaman pada waktu yang ditetapkan
7. Ikut membantu terciptanya keamanan, keindahan dan kelestarian lingkungan sekolah
8. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah
9. Menjaga nama baik sekolah, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara
10. Mengerjakan tugas-tugas sekolah dan belajar secara rutin setiap hari
C. KETENTUAN UMUM SEKOLAH
Dalam hal masuk sekolah diatur sebagai berikut :
1. Sekolah masuk dari pukul 07.00 – 12.10 WIB. Hari Jum’at sekolah berlangsung dari pukul 07.00 – 10.50 WIB. Hari Sabtu sekolah dimulai dari pukul 07.00 – 11.30 WIB. Semua peserta didik harus hadir di sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai ( 15 menit sebelum pelajaran siap di kelas ).
2. Setiap hari Senin atau tanggal 17 dan Hari Besar diadakan upacara bendera mulai pukul 06.45 WIB.
3. Siswa diwajibkan memakai seragam sekolah sebagai berikut :
Senin dan Selasa : Putih – Merah, kaos kaki putih
Rabu dan Kamis : Baju Kotak - kotak, kaos kaki putih
Jum’at dan Sabtu : Baju Pramuka, kaos kaki hitam
- Kegiatan Ekstra Kurikuler
- Futsal setiap selasa, kamis, sabtu ( 13.00-15.00)
- Pramuka Siaga setiap Jumat, Pramuka Penggalang setiap Sabtu (03.00-17.00)
D. TATA KRAMA
- Berbaris rapi sebelum masuk kelas
- Sebelum memasuki dan selama dalam ruangan, topi, jaket harus dibuka
- Jika terlambat masuk, mengetuk pintu dan setelah mendapat ijin baru masuk
- Berdoa sebelum memulai pelajaran dan sesudah pelajaran selesai
- Memberikan salam kepada teman, dan Bapak – Ibu guru ketika bertemu atau sebelum pelajaran dimulai
- Mencium tangan guru ketika masuk dan pulang
- Berbicara dengan sopan kepada teman dan terlebih kepada guru, orang tua serta orang yang lebih tua
- Memberikan kesempatan bicara kepada orang lain dengan sikap yang baik
- Mengikuti petunjuk Bapak/Ibu Guru.
- Menggunakan suara yang rendah di dalam kelas, menyimpan suara keras untuk di luar kelas
- Selama pelajaran harus mengikuti dengan baik dan mengerjakan tugas tepat waktu tanpa bergurau
- Makan dan minum sambil duduk
- Mengucapkan permisi jika berjalan di depan orang lain atau membungkukkan badan
- Menyayangi dan dapat bekerja sama dengan sesama teman
- Memelihara kebersihan kelas
- Mengembalikan barang-barang pinjaman ke tempat semula
- Mengacungkan tangan jika akan menyampaikan pertanyaan atau pendapat
- Jika menguap, bersin atau batuk menutup mulut atau hidung
D. LARANGAN
- Selama jam sekolah siswa dilarang keluar dari lingkungan kecuali mendapat ijin dari guru kelas, atau guru piket. Siswa dilarang membeli jajanan apapun di luar sekolah.
- Meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar sebelum mendapat ijin dari guru pengajar atau guru piket.Siswa tidak masuk sekolah harus ada surat ijin.
- Siswa tidak masuk sekolah 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa surat keterangan dianggap telah mengundurkan diri / keluar.
- Merusak / corat coret di tembok, kursi, meja dan fasilitas sekolah lainnya. (Mengganti mengecat / mengembalikan seperti semula)
- Membuang sampah sembarangan
- Berkata keras, jorok dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama
- Memakai perhiasan yang berlebihan dan membawa benda berharga seperti HP kecuali mendapat izin guru kelas dan wajib dititipkan guru kelas atau guru piket
- Memelihara kuku panjang, berambut gondrong dan disemir
- Merokok dan menggunakan barang narkotika dan obat-obat terlarang
- Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid dengan paksaan
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Membiarkan WC setelah BAK, dan BAB tanpa mengguyurnya sampai bersih
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Membawa buku komik, buku asusila
- Menginjak-injak taman dan memegang tanaman selama bermain
- Bermain di dalam kelas, di UKS, Perpustakaan, Mushola, Kantin, dan di depan ruang guru dan ruang kepala sekolah
- Bermain sepakbola diluar jam olah raga
- Naik pagar sekolah, menempatkan sepeda sembarangan
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
E. SANKSI-SANKSI PELANGGARAN
Setiap pelanggaran siswa berhak diingatkan guru dan diberi sanksi sebagai berikut:
1. Sekali pelanggaran : diberi teguran
2. Dua kali pelanggaran : teguran tertulis berupa pemberitahuan orang tua
3. Tiga kali pelanggaran : tugas piket satu minggu dikelas dan pemanggilan
orang tua
orang tua
4. Empat kali pelanggaran : diikutkan ke kelas lebih rendah
5. Lima kali pelanggaran : Pengembalian ke orang tua
Mengetahui Kepala Sekolah ABDUL SAMAD, S.Pd NIP. 19560212 197907 1 001 | Guru Kelas RIZAL KURNIAWAN, A.Ma.Pd NIP. 19840729 200801 1 005 |
Senin, 01 April 2013
Minggu, 31 Maret 2013
Profil Sekolah
PROFIL SEKOLAH
I. SEKOLAH
1. Nama
Sekolah
: SDN RANUAGUNG II
2.
NSS : 101052020034
3.
Status
: Negeri
4. Tahun
Berdiri : 1980
5.
Alamat : Dusun Tancak
6.
Desa
: Ranuagung
7.
Kecamatan : Tiris
8.
Kabupaten/Kota : Probolinggo
9.
Propinsi : Jawa Timur
10. Nilai
Akreditasi : C
11. Jumlah Rombel/Kelas : 6
12. Luas tanah seluruhnya : ............. m2
13. Luas
bangunan
: ............. m2
14. Luas kebun/halaman :
............. m2
15. Status
tanah
: Milik Sendiri dan Hiba
II. KEPALA SEKOLAH
1.
Nama
: ABDUL SAMAD, S.Pd
2.
NIP
: 19560212 197907 1 001
3. Jenis
Kelamin : Laki-laki
4. Tempat, Tgl. Lahir : Probolinggo, 12 Pebruari 1956
5. Pangkat /
Gol
: Pembina IV/a
6. Pendidikan
Terakhir : S 1
7. Alamat
Rumah
: Pesawahan Tiris Probolinggo
SD Negeri Ranuagung II
merupakan lembaga pendidikan yang didirikan oleh pemerintah melalui dinas
pendidikan kabupaten
Probolinggo. Tujuan didirikannya lembaga pendidikan ini utamanya memberikan
layananan pendidikan bagi peserta didik usia sekolah dasar.
SD Negeri Ranuagung II beralamat di Jalan Raya Tancak Desa Ranuagung Kecamatan Tiris Kabupaten
Probolinggo yang terletak di bawah gunung Lamongan. Di desa ini terdapat sumber
air panas, selain itu juga terdapat danau dan perkebunan kopi rakyat. SD Negeri
Ranuagung II berjarak sekitar 2 km dari kota kecamatan, dan sekitar 60 km dari
ibu kota kabupaten Probolinggo
Pola pemukiman penduduk
desa Ranuagung yang merupakan tempat tinggal asal siswa SD Negeri Ranuagung II menyebar dan terpencar mengikuti jalan desa dan aliran sungai. Di desa ini
terdapat 3 (tiga) lembaga pendidikan dasar negeri yaitu: SD Negeri RANUAGUNG I,
SD Negeri RANUAGUNG II, dan SD Negeri RANUAGUNG
III, selain itu masih terdapat lembaga MI.
Kekuatan SD Negeri Ranuagung II antara lain: 1) sekolah berada dilokasi
yang relatif strategis ditinjau dari asal siswa. 2) sudah memiliki 6 lokal
ruang belajar/ kelas dan 1 lokal ruang guru/ kantor. 3) jumlah tenaga pendidik
sebanyak 12 orang yang terdiri atas 5 orang berstatus PNS dan 5 orang tenaga guru
honorer serta 2 orang PTT tenaga administrasi. Sehingga cukup memadai dalam
mengelola dan membimbing 6 rombongan belajar dengan jumlah siswa total 153
siswa. 4) tenaga kependidikan berkualifikasi S1 sejumlah 7 orang, DII sejumlah 2
orang, dan SMA 3 orang; 5) budaya masyarakat yang agamis juga merupakan faktor
pendukung yang positif.
Kelemahan SD Negeri Ranuagung II yang perlu mendapat perhatian yaitu belum memiliki ruang perpustakaan,
sehingga selama ini untuk ruang buku dan membaca masih
tetap ada di dalam kelas dan kantor.
Peluang SD Negeri Ranuagung II antar lain : 1) adanya perhatian dan dukungan yang
relatif cukup dari komite sekolah dan masyarakat, sehingga memungkinkan
terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran pada siswa. 2) adanya
perhatian dan komitmen dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah Kab.
Probolinggo terhadap tenaga. 3) lingkungan sekitar sekolah yang kondusif dan
nyaman untuk kegiatan pembelajaran dan sangat mendukung sebagai sumber belajar
dan laboratorium alam.
Berdasarkan kondisi tersebut, SD Negeri RANUAGUNG II bertujuan dan berupaya memberi kesempatan dan layanan
pendidikan kepada peserta didik dalam:
1.
Meningkatkan iman dan
taqwa kepada Tuhan YME, dengan memahami dan menghayati serta mengamalkan ajaran
agamanya;
2.
Meningkatkan
pengembangan keragaman potensi, minat, bakat, dan kecerdasan intelektual,
emosional, spiritual dan kinestetik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangan
siswa;
3.
Membentuk peserta
didik yang cakap dalam penguasaan iptek;
4.
Meningkatkan potensi
fisik dan membudayakan sportivitas, sadar hukum serta kesadaran hidup sehat;
5.
Meningkat sensitifitas
(kepekaan), kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasi keindahan dan
keseimbangan (harmoni), dalam hidup bermasyarakat, berguna untuk orang lain,
dan
6.
Membangun menemukan
jatidiri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
V. VISI DAN MISI SEKOLAH
A. Visi:
Terciptanya
pribadi yang berstandar keimanan dan berprestasi
yang
sanggup mengamalkan sesuai norma akhlaqul karimah.
B. Misi:
Memberikan
perhatian penuh terhadap seluruh siswa dalam hal :
Akhlaq ( Budi Pekerti )
Prestasi Akademik
kesiapan Diri untuk Masa Depan
Langganan:
Postingan (Atom)
BERANDA
-
Contoh Surat Penunjukan Bendahara BOS by Rizal Kurniawan
-
Pkn Kelas 3 by Ichal Interisti Prolink
-
ALPEKA BOS 2017 Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelo...